Perampok Ditembak Polisi, 3 Tersangka Terkapar

perampok ditembak polisi

Topmetro News – Tiga perampok ditembak polisi setelah sempat buron selama tiga hari. Peristiwa perampok ditembak polisi itu terjadi di kawasan Jalan Kongsi, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Para tersangka diberi tindakan tegas terukur oleh tim Pegasus Patumbak lantaran melawan saat ditangkap. Tak pelak lagi, mereka ‘dihadiahi’ petugas timah panas yang bersarang di kakinya masing-masing, .

Adalah Sudartono alias Golik (51) warga Jalan Kongsi Dusun III, Kecamatan Patumbak, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh (40) warga Jalan Sumber Bhakti dan Rudi Irwansyah (24) warga Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, mereka dibekuk, Kamis (24/1/2019) malam.

perampok ditembak polisi polsek patumbak

Perampok Ditembak Polisi Setelah Sempat Aniaya Korban

Informasi yang dihimpun, aksi perampokan itu terjadi, Senin (21/1/2019). Kejadian bermula saat korbannya, Wina Oktarif (34) terbangun dari tidurnya lantaran mendengar tangisan dari anaknya yang masih berusia 1 tahun.

Namun belum sempat bangkit dari tempat tidurnya, mulut korban langsung dibekap dan lehernya dicekik serta dipukul pelaku yang sudah berada di dalam kamar. Meski begitu, korban tetap melakukan perlawan yang membuat pelaku kabur.

“Melihat pelaku kabur, korban sempat mengejarnya sembari menjerit meminta pertolongan warga. Namun tanpa disadari korban, celana dalamnya sudah terlepas. Kita menduga pelaku sempat mencoba memperkosa korban,” ucap Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (25/1/2019).

Tas Berisi Harta Korban Dibawa Kabur

Dikatakan Budiman, akibat perampokan itu, korban kehilangan 1 buah tas sandang, 1 buah gelang emas, 3 buah cincin emas dan 1 unit HP yang dibawa kabur pelaku.

“Setelah kita lidik, kita berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Selanjutnya kita menggerebek di rumah tersangka Golik dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” terang Budiman.

Mencoba Melawan Petugas

Namun saat hendak pengembangan mencari barang bukti, dikatakan Budiman, para tersangka sempat melawan dan mencoba kabur dari petugas.

“Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan tersangka, kita terpaksa memberi tindakan tegas dengan menembak kaki masing-masing tersangka. Selanjutnya kita boyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan,” ungkap Budiman.

Lanjutnya, dalam aksinya, tersangka membagi perannya. Dimana tersangka Rudi Gaboh memantau situasi di luar rumah dan tersangka Rudi yang masuk ke dalam rumah serta menjarah harta benda korban.

“Otak pelakunya si Golik. Warga sekitar juga sudah resah dengan para tersangka yang kerap melakukan pencurian. Kini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment